PENYEDIAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
A. Fungsi Tanah
1. Sebagai wadah (di kota)
Diperoleh berdasarkan :
a. Hak-hak primer, berupa :
a)
Hak Milik (untuk perumahan/ usaha) ;
b)
Hak Guna Bangunan (untuk kantor, tempat usaha,
pabrik atau industri
c)
Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, khusus untuk instansi
Pemerintah
b. Hak-hak sekunder, berupa :
a)
Hak sewa ;
b)
Hak Pakai ;
c)
Hak Guna Bangunan
2. Sebagai faktor produksi (di desa)