Sabtu, 15 September 2012

Makalah Ushul Fiqh Masa Taqlid dan Jumud


MASA TAQLID DAN JUMUD
Periode taqlid ini dimulai dari abad 10-11 M (310 H). periode ini adalah periode di mana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan mandek. Semangat kembali kepada sumber-sumber pokok tasyri’, dalam rangka menggali hukum-hukum dari teks al-Qur’an dan sunnah dan semangat mengistimbat hukum-hukum terhadap suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dari nash dengan menggunakan dalil-dalil syara’, sudah pudar dan mandek. Mereka hanya mengikuti hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh imam-imam mujtahid terdahulu.
Pada periode ini kondisi perlalanan fiqih islam sangat buruk sekali. Padahal periode ini adalah fase terpanjang dalam sejarah fiqih islam, mengalami kemunduran dan jumud. Jika di zaman generasi pertama kita bisa melihat para fuqaha yang sibuk menggali fiqih mencari illat, dan berijtihad maka pada periode ini para ulamanya sudah beralih profesi menjadi taklid buta, padahal memiliki kemampuan untuk menempuh jalan para pendahulunya.
Sebab-Sebab Terhentinya Kegiatan Ijtihad
Ada empat factor tepenting yang menyebabkan terhentinya gerakanijtihad dan suburnya kebisaan bertaklid kepada para imam terdahulu, yaitu:
  1. Terpecah-pecahnya daulah islamiah ke dalam beberapa kerajaan yang antara satu dengan yang lainnya saling bermusuhan.
  2. Para imam mujtahid terpolarisasi dalam beberapa golongan. Masing-masing golongan membentuk menjadi aliran hukum tersendiri dan mempunyai khittah tersendiri pula.
  3. Umat islam mengabaikan system kekuasaan perundang-undanan, sementara di sisi lain mereka juga tidak mampu merumuskan peraturan yang bisa menjamin agar seseorang tidak ikut berijtihad kecuali yang memang ahli di bidangnya.
  4. Para ulama dilanda krisis moral yang menghmbat mereka sehingga tidak bisa sampai pada level orang-orang yang melakukan ijtihad.

MUNCULNYA ULAMA-ULAMA MAZHAB
  Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama mandek melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syari’at dari sumber-sumbernya yang pertama namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandek dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukan hukum di lingkungan daerah mereka yang terbatas. Oleh karena itu para ulama pada tiap-tiap mazhab dapat dibagi menjadi beberpa level atasu tingkatan yaitu:
  1. Level pertama ;  ahli ijtihad dalam mazhab,
mereka ini tidak berijtihad dalam hukum syari’at secara ijtihad mutlak, mereka hanya berijtihad mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Terkadang salah seorang di antara mereka ada yang hasil ijtihadnya bertentangan dengan mazhab imamnya  dalam sebagian hukumcabang (far’iyah).  Di antara mereka ialah Al-Hasan bin Ziyad dari mazhab hanafi, Ibnu Al-Qasim dari mazhab Maliki, Al- Buwaitiy dan Al-Muzanni mazhab Syafi’i.
  1. Ahli ijtihad mengenai beberapa masalah yang tidak ada riwayat dari imam mazhabnya.
Mereka ini tidak menyalahi para imam mereka dalam berbagai hukum cabang dan juga tidak menyalahi dasar-dasar ijtihad yang mereka gunakan.
Mereka hanya mengistmbatkan hukum-hukum mengenai berbagai masalah yang tidak ada riwayatnya sesuai dasar-dasar yang dibunakan para imam mereka dan mengqiyaskan pada cabang-cabang hukum mereka. Di antara mereka adalah Al-Khashshaf dari mazhab Hanafi, Ibnu Ruyd dari mazhab Maliki, dan Al-Ghozali dari mazhab Syafi’i.
  1. Ahli takhrij.
Mereka ini tidak berijtihad dalam mengistimbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tatapi, kerena keterikatan mereka pada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang di atutnya, maka mereka tidak berusaha mengeluarkan illat-illat hukum dan prinsip-prinsipnya. Mereka ini adalah Al-Jashahash dan rekan-rekannya dari mazhab Hanafiyah.
  1. Ahli tarjih.
Mereka ini mampu membandingkan di antara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang besumber dari para imam mazhab mereka dan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang kuat antara satu riwayat dengan riwayat lainnya. Mereka adalah Al-Qaduriy, pengarang kitab Al-Hidayah dan rekan-rekan penganut mazhab Hanafi.
  1. Ahli taqlid.
Mereka ini mampu membeda-bedakan antara riwayat-riwayat yang jarang dikenal dan rawayat yang sudah terkenal dan jelas, dan mampu membeda-bedakan antara dalil-dalil yang kuat dan yang lemah. Mereka antara lain ialah para pengarang kiatb matan-matan yang terkenal dan ma’tabar di kalangan mazhab Abu Hanifah, seperti pengarang kitab Al-Kanz dan Al-Wiqayah.

PENGARUH MAZHAB TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM
Setelah menjelaskan berbagai terjadinya taqlid sepanjang fase ini yang lebih lanjut berakibat pada kemunduran dan kekakuan fiqih islam, maka perlu kami jelaskan beberapa upaya dan kontribusi yang sudah dilakukan oleh para ulama untuk mengembangkan fiqih Islam pada periode ini. Dengan begitu kita tidak menzholimi karya fiqih mereka yang berputar di sekeliling mazhab-mazhab yang ada, walaupun upaya ini tidak sampai melahirkan mazhab baru yang memiliki prinsip sendiri seperti yang pernah dilakukan oleh pendahulunya. Dan upaya mereka hanya sebatas memperluas pemahaman mazhab yang diikutu mereka, sebua khidmat yang atut disyukuri sehingga membuat kajian fiqih mazhab semakin dalam dan terinci, luas, dan sistematik.
Daftar Pustaka :
·         Khalil, Rasyad Hasan, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009).
·         Khallaf, Abdul Wahab, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).
Sopian, Yayan, Tarikh Tasyri’, ( Jakarta: Gramata Publishing, 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dunia ini memang indah,, tergantung bagaimana kita menjaga keindahan itu,,. untuk itu mari kita bersatu, satu pikiran satu tujuan untuk Indonesia merdeka,.. berpisah kita berjuang bersatu kita memukul..