Jumat, 28 September 2012

HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN - UUPA



HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI  SARANA PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia,telah memiliki kedudukan yang sangat penting, sebab sebagaimana kehidupan manusia masih menggantungkan penghidupan dan penghasilannya pada tanah, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai bidang pertanian, industri, pemukiman dan perdagangan sebagai sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Untuk itu kebutuhan akan tanah cenderung meningkat karena, tanah merupakan sarana penunjang segala aktifitas kehidupan manusia yang selalu bertambah seiring dengan pertambahan penduduk yang pesat. Ini membuat semakin berkurangnya keberadaan tanah itu untuk digarap, tempat pemukiman, dan lain-lain sehingga memicu keinginan manusia untuk memperkuat penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian tanah
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang paling ata. Menurut pasal 4 UUPA dinyatakan sebagai berikut :
Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.[1]
Dengan demikian yang dimaksud tanah dalam pasal ini adalah permukaan bumi[2].makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum.

Senin, 24 September 2012

Idul Adha menyatukan umat muslim se-dunia





Idul Adha Menyatukan Umat Muslim Se-Dunia
Setiap ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT mengandung hikmah tersendiri. Allah tidak pernah sekalipun memerintahkan manusia melakukan suatu perbuatan yang tak bermakna atau tidak mengandung hikmah. Hikmah yang bisa kita petik dari pelaksanaan ibadah haji antara lain:

Minggu, 23 September 2012

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)



II. Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)
      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia