HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia,telah memiliki
kedudukan yang sangat penting, sebab sebagaimana kehidupan manusia masih
menggantungkan penghidupan dan penghasilannya pada tanah, baik sebagai tempat
tinggal maupun sebagai bidang pertanian, industri, pemukiman dan perdagangan
sebagai sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Untuk
itu kebutuhan akan tanah cenderung meningkat karena, tanah merupakan sarana
penunjang segala aktifitas kehidupan manusia yang selalu bertambah seiring
dengan pertambahan penduduk yang pesat. Ini membuat semakin berkurangnya
keberadaan tanah itu untuk digarap, tempat pemukiman, dan lain-lain sehingga
memicu keinginan manusia untuk memperkuat penguasaan dan kepemilikan atas tanah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian tanah
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu
permukaan bumi atau lapisan bumi yang paling ata. Menurut pasal 4 UUPA
dinyatakan sebagai berikut :
Atas dasar hak menguasai
dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam
hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan
dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
serta badan-badan hukum.[1]
Dengan
demikian yang dimaksud tanah dalam pasal ini adalah permukaan bumi[2].makna
permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang
atau badan hukum.