TAHARAH
adalah istilah yang berasal dari kata Arab. Berakar pada kata Tahara-yathuru-tahur (tuhr, tahur, taharah)
yang berarti suci, bersih: lawan dari kata najis. Kata ini berbentuk ism masdar (kata dasar), sehingga dalam
konteks bahasa dapat diartikan dengan kesucian dan kebersihan.
Secara
istilahi, kata taharah --biasa
dikenal dikalangan para fuqaha (ahli
fikih)-- diartikan dengan membersihkan diri dari hadas dan najis. Melihat pada
pengertian tersebut maka taharah terbagi menjadi dua macam. Yaitu: 1) bersuci
dari hadas, seperti mandi, wudu, dan tayammum --sebagai pengganti wudu dan
mandi-- dan 2) bersuci dari najis, baik untuk badan dan pakaian, maupun tempat
dan lain-lain.