Jumat, 22 Juni 2012

Taharah fil Islam


TAHARAH adalah istilah yang berasal dari kata Arab. Berakar pada kata Tahara-yathuru-tahur (tuhr, tahur, taharah) yang berarti suci, bersih: lawan dari kata najis. Kata ini berbentuk ism masdar (kata dasar), sehingga dalam konteks bahasa dapat diartikan dengan kesucian dan kebersihan.
Secara istilahi, kata taharah --biasa dikenal dikalangan para fuqaha (ahli fikih)-- diartikan dengan membersihkan diri dari hadas dan najis. Melihat pada pengertian tersebut maka taharah terbagi menjadi dua macam. Yaitu: 1) bersuci dari hadas, seperti mandi, wudu, dan tayammum --sebagai pengganti wudu dan mandi-- dan 2) bersuci dari najis, baik untuk badan dan pakaian, maupun tempat dan lain-lain.

apa itu rahim ?


RAHIM. Dalam Bahasa Indonesia kata rahim berarti peranakan dan kandungan. Dalam bahasa asalnya, Bahasa Arab, kata rahim memiliki arti kekerabatan atau hubungan kekerabatan. Menurut Ibnu Sayyidih, rahim berarti rumah tempat tumbuh anak di dalam perut. Rahim wanita artinya keperempuanannya. Rahim wanita disebutb rahim karena dari sanalah lahir anak yang disayangi, dicintai dan dikasihinya. 

Sunnatullah


SUNNATULLAH. Sunnatullah berasal dari bahasa arab; Sunnah dan Allah. Sunnah adalah cara, tradisi, tabiat, syariat. Hadis Nabi menyebutkan: “Barang siapa membuat sunnah yang baik maka baginya pahala dirinya sendiri dan pahala orang yang mengikutnya”. Sunnah Nabi artinya kebiasaan atau tradisi atau aturan-aturan yang berasal dari Nabi. Sunnatullah, menurut al-Qurthubi adalah cara dan kebiasaan Allah yang sudah lalu untuk menolong wali-wali-Nya dalam menghadapi musuh. Secara terminologis, sunnatullah memiliki tiga pengertian: 1. Hukum-hukum Allah yang disampaikan untuk umat manusia melalui para rasul; 2. Undang-undang keagamaan yang ditetapkan oleh Allah yang termaktub dalam al-Qur’an; 3. Hukum (kejadian dan sebagainya) alam yang berjalan secara tetap dan otomatis. Pengertian yang terakhir ini yang dipegang oleh Muhammad Abduh. Menurutnya sunnatullah adalah hukum alam. Muhammad Abduh benar-benar percaya pada pendapat bahwa alam ini diatur oleh hukum alam yang tidak berubah-ubah yang diciptakan Tuhan. Sunnatullah menurutnya mencakup semua makhluk. Segala yang di ala mini diciptakan sesuai dengan hukum alam atau sifat dasarnya. Manusia tidak terkecuali dari ketentuan universal ini. Manusia diciptakan sesuai dengan sifat-sifat dasar yang khusus baginya dan dua diantaranya adalah berfikir dan memilih perbuatan sesuai dengan pemikirannya.

Ayat-ayat tentang Munafik


MUNAFIKUN. Munafikun, dalam Bahasa Arab munafiqun, adalah bentuk plural dari kata munafiq yang merupakan ism fa’il dari kata kerja nafaqa. Nafaqa adalah kata jadian yang akarnya adalah nafaqa. Nafaqa artinya mati, laris, berkurang, sedikit, punah dan pergi. Katakerja nafaqa, yang darinya muncul kata munafiq, menurut satu pendapat, terambil dari kata an-nafaq yaitu fatamorgana dip dang pasir. Orang munafik, bagaikan fatamorgana, memperlihatkan pemandangan yang tidak sesungguhnya. Seakan-akan ada air, yang ada sesungguhnya adalah padang pasir belaka yang ditimpa sinar terik matahari. Ada pula yang berpendapat bahwa nafaqa terambil kata nafiqa’ yang artinya lubang persembunyian kanguru. Selain nafiqa’, kanguru mempunyai pula lubang yang lain yaitu qashi’a rahitha’, dan lain-lain. Kanguru biasa masuk dari nafiqa’ lalu keluar dari qashi’a atau sebaliknya.  Demikianlah yang dilakukan oleh orang munafik, masuk Islam pada satu sisi lalu keluar pada sisi yang lain.

Fitrah Manusia


FITRAH. Kata fitrah secara bahasa berasal dari Fatara-yaftur dengan makna awal “membelah” kemudian mengalami perkembangan arti menjadi “mencipta” atau “memulai”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata fitrah dengan “sifat asal, kesucian, bakat” atau “pembawaan”. Secara istilah fitrah adalah bentuk dan sistem yang diwujudkan oleh Allah pada setiap makhluk hidup di muka bumi ini.

Memilih dalam Islam lewat Istikharah


ISTIKHARAH. Istikharah, dalam Bahasa Arab, kata asalnya adalah khara yang berarti memberikan yang terbaik. Ungkapan kharal-lah laka, maksudnya Allah memberimu sesuatu yang baik. Istikharah, dengan demikian, berarti meminta untuk memberikan yang terbaik. Istikharal-lah artinya, ia meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik kepadanya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa “Rasulullah mengajarkan istikharah kepada kami dalam segala hal”.
Pengertian

Pengertian Haram di kalangan ulama


HARAM (Ar. Al-Haram). Secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Adapun secara istilah, mayoritas ulama Usul Fiqh mengemukakan sesuatu yang dituntut syari’ (pembuat hukum, yaitu Allah SWT) untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) maupun yang masih dugaan keras penetapannya (Danni al-Wurud). Pelaku haram diberi hukuman dan yang meninggalkannya diberi pahala. Akan tetapi ulama Kalangan Hanafi memberi pengertian bahwa haram adalah tuntutan yang pasti yang didapat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) saja. Tetapi apabila penetapannya didapat dari dalil (petunjuk) yang hanya dalam dugaan keras (Danni al-Wurud), maka disebut dengan Makruh Tahrim. Menurut ulama kalangan Hanafi dalil hadis Rasulullah (selain yang mutawatir) hanya sampai pada dugaan keras saja. Namun Makruh Tahrim ini menurut kalangan Hanafi sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama, sehingga pelakunya diancam dengan siksa, meskipun orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir. Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, dannlarangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang laibn, sebagaima hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai batas mutawatir). Untuk itu, menurut mayoritas ulama hal itu dihukumi haram, sedang menurut kalangan Hanafi dihukumi Makruh Tahrim.

Pengertian Dosa (dosa kecil vs dosa besar)


Dosa. Dalam al-Qur’an disebut zanbun atau ismun. Dalam kamus kata ismun diartikan dengan kata perbuatan yang menimbulkan ‘uqubah (hukuman atau siksaan), sedangkan kata zanbun diartikan dengan mengerjakan sesuatu yang tidak disyari’tkan.
Dalam pandangan agama islam, dosa dibedakan ke dalam dua bagian, (1) dosa besar dan (2) dosa kecil. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat Ali Imran (4) ayat 31 yang artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil), dan Kmai masukkan kami ke tempat yang mulia (syurga).”
Dosa Besar. Para ulama berbeda pendapat mengenai defenisi dosa besar. Sebagian ulama mendefenisikan dosa besar dengan “setiap sesuatu yang dilarang Allah; segala sesuatu yang diharamkan melalui nash al-Qur’an; seluruh nash-nash yang mengancam pelaku perbuatan dengan ancaman hukuman di akhirat, nmendapat laknat Allah atau mendapat ancaman keras, dan pelakunya diberi predikat fasik, atau pelakunya harus dikenai hukuman had”