Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Agraria dan perwakafan dalam panduan kecil sengketa dan penyelesaiannya


PENYEDIAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

A. Fungsi Tanah
      1. Sebagai wadah (di kota)
            Diperoleh berdasarkan :
            a. Hak-hak primer, berupa :
a)      Hak Milik (untuk perumahan/ usaha) ;
b)      Hak Guna Bangunan (untuk kantor, tempat usaha, pabrik atau industri
c)       Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, khusus untuk instansi Pemerintah
            b. Hak-hak sekunder, berupa :
a)      Hak sewa ;
b)      Hak Pakai ;
c)      Hak Guna Bangunan
      2. Sebagai faktor produksi (di desa)

Senin, 01 Oktober 2012

Makalah Fiqh Siyasah Konsep Ajl al-Hall wa al-aqd, Umamah,ra'iyyah



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis hanturkan kepada Allah atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi penulis dalam menyusun tugas kelompok ini. Dan shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada Nabi  Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada penulis akan arti dan penerapan bidang-bidang Fiqh Siyasah.
Makalah ini ditulis penulis sebagai tugas mata kuliah Fiqh Siyasah. Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui konsep ahl al-hall wal ’aqd, ummah, ra’iyyah, dan bai’ah. Tiada Manusia yang Sempurna, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Ciputat, 29 September 2012
Pemakalah

BAB I : Ahl al-Hall wa al-‘aqd

            Secara bahasa Ahl al-hall wa al-‘Aqd memiliki pengertian ”orang-orang
yang melepas dan megikat
” atau ”orang yang dapat memutuskan dan mengikat”. Sedangkan menurut para Ahli fiqih siyasah, Ahl al-hall wa al-’Aqd adalah “orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara)”. Atau lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara suatu masyarakat.Keanggotaan dari lembaga ini merupakan representasi dari rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat karena pemilihannya melalui proses yang demokratis dan berlangsung secara langsung sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.

Jumat, 28 September 2012

HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN - UUPA



HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI  SARANA PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia,telah memiliki kedudukan yang sangat penting, sebab sebagaimana kehidupan manusia masih menggantungkan penghidupan dan penghasilannya pada tanah, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai bidang pertanian, industri, pemukiman dan perdagangan sebagai sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Untuk itu kebutuhan akan tanah cenderung meningkat karena, tanah merupakan sarana penunjang segala aktifitas kehidupan manusia yang selalu bertambah seiring dengan pertambahan penduduk yang pesat. Ini membuat semakin berkurangnya keberadaan tanah itu untuk digarap, tempat pemukiman, dan lain-lain sehingga memicu keinginan manusia untuk memperkuat penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian tanah
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang paling ata. Menurut pasal 4 UUPA dinyatakan sebagai berikut :
Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.[1]
Dengan demikian yang dimaksud tanah dalam pasal ini adalah permukaan bumi[2].makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum.

Senin, 24 September 2012

Idul Adha menyatukan umat muslim se-dunia





Idul Adha Menyatukan Umat Muslim Se-Dunia
Setiap ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT mengandung hikmah tersendiri. Allah tidak pernah sekalipun memerintahkan manusia melakukan suatu perbuatan yang tak bermakna atau tidak mengandung hikmah. Hikmah yang bisa kita petik dari pelaksanaan ibadah haji antara lain:

Minggu, 23 September 2012

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)



II. Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)
      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia

Sabtu, 15 September 2012

Makalah Tafsir Ahkam Partisipasi Politik Islam di Negara Non Muslim


P E M B A H A S A N
Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu) (Q.S Ali-‘Imran:28).[1]

Makalah Ushul Fiqh Masa Taqlid dan Jumud


MASA TAQLID DAN JUMUD
Periode taqlid ini dimulai dari abad 10-11 M (310 H). periode ini adalah periode di mana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan mandek. Semangat kembali kepada sumber-sumber pokok tasyri’, dalam rangka menggali hukum-hukum dari teks al-Qur’an dan sunnah dan semangat mengistimbat hukum-hukum terhadap suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dari nash dengan menggunakan dalil-dalil syara’, sudah pudar dan mandek. Mereka hanya mengikuti hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh imam-imam mujtahid terdahulu.

Selasa, 14 Agustus 2012

dasar-dasar ilmu metodologi penelitian


KONSEP DASAR
METODOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN

METODOLOGI PENELITIAN : Ilmu tentang metode teknik yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data guna memperoleh pengetahuan dengan prosedur yang terpercaya.
Penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berguna dan dapat dipertanggungjawabkan Mengenai proses pendidikan
TUJUAN UMUM PENELITIAN PENDIDIKAN : Menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, konsep, prinsip, dan generalisasi tentang pddkn

Jumat, 22 Juni 2012

Taharah fil Islam


TAHARAH adalah istilah yang berasal dari kata Arab. Berakar pada kata Tahara-yathuru-tahur (tuhr, tahur, taharah) yang berarti suci, bersih: lawan dari kata najis. Kata ini berbentuk ism masdar (kata dasar), sehingga dalam konteks bahasa dapat diartikan dengan kesucian dan kebersihan.
Secara istilahi, kata taharah --biasa dikenal dikalangan para fuqaha (ahli fikih)-- diartikan dengan membersihkan diri dari hadas dan najis. Melihat pada pengertian tersebut maka taharah terbagi menjadi dua macam. Yaitu: 1) bersuci dari hadas, seperti mandi, wudu, dan tayammum --sebagai pengganti wudu dan mandi-- dan 2) bersuci dari najis, baik untuk badan dan pakaian, maupun tempat dan lain-lain.

apa itu rahim ?


RAHIM. Dalam Bahasa Indonesia kata rahim berarti peranakan dan kandungan. Dalam bahasa asalnya, Bahasa Arab, kata rahim memiliki arti kekerabatan atau hubungan kekerabatan. Menurut Ibnu Sayyidih, rahim berarti rumah tempat tumbuh anak di dalam perut. Rahim wanita artinya keperempuanannya. Rahim wanita disebutb rahim karena dari sanalah lahir anak yang disayangi, dicintai dan dikasihinya. 

Sunnatullah


SUNNATULLAH. Sunnatullah berasal dari bahasa arab; Sunnah dan Allah. Sunnah adalah cara, tradisi, tabiat, syariat. Hadis Nabi menyebutkan: “Barang siapa membuat sunnah yang baik maka baginya pahala dirinya sendiri dan pahala orang yang mengikutnya”. Sunnah Nabi artinya kebiasaan atau tradisi atau aturan-aturan yang berasal dari Nabi. Sunnatullah, menurut al-Qurthubi adalah cara dan kebiasaan Allah yang sudah lalu untuk menolong wali-wali-Nya dalam menghadapi musuh. Secara terminologis, sunnatullah memiliki tiga pengertian: 1. Hukum-hukum Allah yang disampaikan untuk umat manusia melalui para rasul; 2. Undang-undang keagamaan yang ditetapkan oleh Allah yang termaktub dalam al-Qur’an; 3. Hukum (kejadian dan sebagainya) alam yang berjalan secara tetap dan otomatis. Pengertian yang terakhir ini yang dipegang oleh Muhammad Abduh. Menurutnya sunnatullah adalah hukum alam. Muhammad Abduh benar-benar percaya pada pendapat bahwa alam ini diatur oleh hukum alam yang tidak berubah-ubah yang diciptakan Tuhan. Sunnatullah menurutnya mencakup semua makhluk. Segala yang di ala mini diciptakan sesuai dengan hukum alam atau sifat dasarnya. Manusia tidak terkecuali dari ketentuan universal ini. Manusia diciptakan sesuai dengan sifat-sifat dasar yang khusus baginya dan dua diantaranya adalah berfikir dan memilih perbuatan sesuai dengan pemikirannya.

Ayat-ayat tentang Munafik


MUNAFIKUN. Munafikun, dalam Bahasa Arab munafiqun, adalah bentuk plural dari kata munafiq yang merupakan ism fa’il dari kata kerja nafaqa. Nafaqa adalah kata jadian yang akarnya adalah nafaqa. Nafaqa artinya mati, laris, berkurang, sedikit, punah dan pergi. Katakerja nafaqa, yang darinya muncul kata munafiq, menurut satu pendapat, terambil dari kata an-nafaq yaitu fatamorgana dip dang pasir. Orang munafik, bagaikan fatamorgana, memperlihatkan pemandangan yang tidak sesungguhnya. Seakan-akan ada air, yang ada sesungguhnya adalah padang pasir belaka yang ditimpa sinar terik matahari. Ada pula yang berpendapat bahwa nafaqa terambil kata nafiqa’ yang artinya lubang persembunyian kanguru. Selain nafiqa’, kanguru mempunyai pula lubang yang lain yaitu qashi’a rahitha’, dan lain-lain. Kanguru biasa masuk dari nafiqa’ lalu keluar dari qashi’a atau sebaliknya.  Demikianlah yang dilakukan oleh orang munafik, masuk Islam pada satu sisi lalu keluar pada sisi yang lain.

Fitrah Manusia


FITRAH. Kata fitrah secara bahasa berasal dari Fatara-yaftur dengan makna awal “membelah” kemudian mengalami perkembangan arti menjadi “mencipta” atau “memulai”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata fitrah dengan “sifat asal, kesucian, bakat” atau “pembawaan”. Secara istilah fitrah adalah bentuk dan sistem yang diwujudkan oleh Allah pada setiap makhluk hidup di muka bumi ini.

Memilih dalam Islam lewat Istikharah


ISTIKHARAH. Istikharah, dalam Bahasa Arab, kata asalnya adalah khara yang berarti memberikan yang terbaik. Ungkapan kharal-lah laka, maksudnya Allah memberimu sesuatu yang baik. Istikharah, dengan demikian, berarti meminta untuk memberikan yang terbaik. Istikharal-lah artinya, ia meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik kepadanya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa “Rasulullah mengajarkan istikharah kepada kami dalam segala hal”.
Pengertian

Pengertian Haram di kalangan ulama


HARAM (Ar. Al-Haram). Secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Adapun secara istilah, mayoritas ulama Usul Fiqh mengemukakan sesuatu yang dituntut syari’ (pembuat hukum, yaitu Allah SWT) untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) maupun yang masih dugaan keras penetapannya (Danni al-Wurud). Pelaku haram diberi hukuman dan yang meninggalkannya diberi pahala. Akan tetapi ulama Kalangan Hanafi memberi pengertian bahwa haram adalah tuntutan yang pasti yang didapat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) saja. Tetapi apabila penetapannya didapat dari dalil (petunjuk) yang hanya dalam dugaan keras (Danni al-Wurud), maka disebut dengan Makruh Tahrim. Menurut ulama kalangan Hanafi dalil hadis Rasulullah (selain yang mutawatir) hanya sampai pada dugaan keras saja. Namun Makruh Tahrim ini menurut kalangan Hanafi sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama, sehingga pelakunya diancam dengan siksa, meskipun orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir. Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, dannlarangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang laibn, sebagaima hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai batas mutawatir). Untuk itu, menurut mayoritas ulama hal itu dihukumi haram, sedang menurut kalangan Hanafi dihukumi Makruh Tahrim.

Pengertian Dosa (dosa kecil vs dosa besar)


Dosa. Dalam al-Qur’an disebut zanbun atau ismun. Dalam kamus kata ismun diartikan dengan kata perbuatan yang menimbulkan ‘uqubah (hukuman atau siksaan), sedangkan kata zanbun diartikan dengan mengerjakan sesuatu yang tidak disyari’tkan.
Dalam pandangan agama islam, dosa dibedakan ke dalam dua bagian, (1) dosa besar dan (2) dosa kecil. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat Ali Imran (4) ayat 31 yang artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil), dan Kmai masukkan kami ke tempat yang mulia (syurga).”
Dosa Besar. Para ulama berbeda pendapat mengenai defenisi dosa besar. Sebagian ulama mendefenisikan dosa besar dengan “setiap sesuatu yang dilarang Allah; segala sesuatu yang diharamkan melalui nash al-Qur’an; seluruh nash-nash yang mengancam pelaku perbuatan dengan ancaman hukuman di akhirat, nmendapat laknat Allah atau mendapat ancaman keras, dan pelakunya diberi predikat fasik, atau pelakunya harus dikenai hukuman had”

Kamis, 31 Mei 2012

senyum manis dibalik pernikahan


            Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
            Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Rabu, 30 Mei 2012

filsafat abad 20 (contemporary)


 Dunia Barat abad kedua puluh berbeda sekali dengan abad kesembilan belas. Bukan saja karena semua perubahan teknis dan ekonomis serta kedua perang dunia yang menghancurkan banyak negara, melainkan juga karena gaya hidup, bentuk seni, jenis musik dan cara berpikir sama sekali berbeda.
Sering dikatakan bahwa dalam pemikiran abad kedua puluh, heterogenitas dan kuantitas aliran-aliran lebih menonjol daripada kualitas mereka. Jumlah aliran dan perselisihan pendapat memang besar, tetapi di tengah semua kekacauan masih tetap menonjol beberapa pemikir yang penting.
Salah satu sebab heterogenitas filsafat abad kedua puluh adalah “profesionalisme” yang semakin besar. Kebanyakan filsuf abad kedua puluh merupakan spesialis-spesialis dalam matematika, fisika, psikologi, sosiologi dan ekonomi. Jelas bahwa titik pangkal yang khas ini juga membawa sutau cara berpikir yang khas dan suatu perhatian untuk masalah-masalah yang khas pula.

Selasa, 29 Mei 2012

Makalah Ushul Fiqh MADZHAB, TALFIQ DAN IFTA’


A.      PENDAHULUAN
Agama Islam yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasulullah saw agar menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah saw diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi umat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah Rasul. Sunah Rasul dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam persepsi yang berbeda. Maka itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam Agama Islam. Kemudian para Imam-imam salaf as-shaleh mencoba untuk menjelaskan kembali itu semua dalam pandangan mereka yang intinya satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari berbagai pandangan para ulama, maka lahirlah istilah madzhab.
Dalam perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk berpindah madzhab atau menggabungkan antara madzhab yang satu dengan yang lainnya yang disebut dengan talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh Imam Madzhab, muncullah permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan bersama. Maka, dalam makalah ini, kami akan membahas tentang madzhab, talfiq dan segala yang berkaitan dengan fatwa (ifta’).

Sabtu, 26 Mei 2012

Makalah tafsir ahkam musyawarah dan demokrasi dalam pandangan DA, NII, dan HTI


BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Latar belakang kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah wakil Tuhan. Tuhan telah memberikan kewenangan kepada para penguasa untuk membuat hukum dan perundang-undangan serta kewenangan untuk memerintah rakyat. Tidak sedikit dari aturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh para penguasa itu hanya menguntungkan penguasa itu sendiri serta merugikan rakyat. Akibatnya, rakyat tertindas dan terdzalimi. Demokrasi merupakan kata yang menunjukkan makna bahwa pemerintahan itu adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan berada di tangan rakyat, hukum dibuat berdasarkan suara rakyat karena suara rakyat adalah suara Tuhan.

Minggu, 20 Mei 2012

satu tamparan untuk tiga pertayaan


Ada seorang Pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah air. Sesampainya di rumah, ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang guru agama, Kyai atau siapa saja yang bisa menjawab 3 pertanyaannya. Akhirnya orang tua Pemuda itupun mencarikan orang yang dimaksud tersebut, seorang Kyai.

Selasa, 15 Mei 2012

antara cinta dan pengorbanan


            Sebuah cerita sangat mengharukan yang dilakoni oleh sepasang muda-mudi, mereka sebenarnya saling mencintai meskipun salah satu diantaranya adalah orang miskin. Sampai suatu ketika mereka harus berpisah dan bahkan untuk selama-lamanya.
            Perpisahan keduanya, sebenarnya di dasari oleh sang cewek yang mempunyai penyakit mematikan, namun cewek tersebut terpaksa berbohong kepada si cowok, agar dia meninggalkannya. Dan cowok tersebut tidak tahu kalo ceweknya mempunyai penyakit, yang dia tahu bahwa ceweknya itu matre, sedangkan cowoknya adalah orang yang miskin.
            Dari situlah sang cowok berusaha keras untuk menjadi orang sukses, namun setelah sukses, justru dia menemukan hal yang tidak pernah terpikirkan olehnya, yaitu kehilangan sang pujaan hati untuk selamanya.

Jumat, 11 Mei 2012

kekuatan di balik cadar

 Sepenggal Cerita Antara Muslimah Prancis Bercadar dengan Muslimah Imigran Arab Tak Berjilbab Jum'at, 19 Jumadil Akhir 1433 H / 11 Mei 2012 19:45 – Zafaran Sepenggal Cerita Antara Muslimah Prancis Bercadar dengan Muslimah Imigran Arab Tak Berjilbab

Selasa, 08 Mei 2012

Makalah Tafsir Ahkam pencalonan diri menjadi pejabat negara


PENGANTAR
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan Khalifah di bumi”
واذ قال ربك للملئكة اني جاعل فى الارض خليفة                                                                 Pemimpin adalah seorang yang meminpin suatu kaum dari kaumnya, dari rakyat untuk rakyat, dari Negara untuk Negara baik itu dipilih maupun menyalonkan disendiri, karna Allah tidak akan merubah suatu kaum kalu bukan kaum itu sendiri yang merubah.
Pemakalah dengan ini menyampaikan sedikit penjelasa mengenai bagai mana ketika seseorang menyalonan diri dan berkampanye menjadi pejabat disuatu Negara. Yang baik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam pencalonan dirinya dan apa saja yang harus dimiliki oleh pejabat Negara, sehingga kelak dalam memimpin Negara  yang sesuai dengan syariat dan keinginan masyarakat itu sendiri dan bukan keegoisan serta memperkaya diri semata.
Sehingga timbullah keselarasan antara rakyat dan penguasa dalam bernegara,  menjadikan Negara yang sesuai dengan keinginan dan angan-angan  rakyat. Amin

Makalah Tafsir Ahkam hak-hak asasi warga negara



PENDAHULUAN
I.Latar Belakang

Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Makalah Hadist Ahkam tentang Qishash

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT
  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.[1]

Makalah Hadist Ahkam Tentang Had Zina


Pendahuluan
Kajian tentang pengetahuan had zina pada dasarnya membicarakan hal-hal yang menunjukan dalil-dalil yang jelas sehingga dapat ditentukan hukuman bagi orang yang melakukan zina. Dalil-dalil tersebut diambil dari dua sumber yang mana telah menjadi landasan bagi umat islam seluruhnya yaitu Qur’an dan Sunnah.

Pengertian zina
Zina memiliki satu arti dalam segi etimologi dan terminologi yaitu adalah hubungan badan yang dilakukan antara lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin maupun dubur.

Makalah Hadist Ahkam Tentang Ta'zir


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri.

Makalah hadist ahkam tentang hirobah


Pendahuluan

            Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam, perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib. Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri. Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
            Sementara pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.

makalah hadist ahkam tentang syariqah


PENDAHULUAN
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (Hukum Hudud) dan Hukum Ta’zir. Didalam hukum Hukum Hudud, juga dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah Hukum zina, Hukum Meminum Khamr, dan Hukum Pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.

makalah Hadist ahkam tentang murtad


Hadis-Hadis tentang Murtad


I.        PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama:  Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang  diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.

Sejarah perkembangan hukum waris

BAB I
PENDAHULUAN
            Syari’at diturunkan kepada para nabi ke muka bumi ini yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak berubah, dan ruang lingkupnya luas. Fiqih merupakan hasil pemikiran dari paara ulama yang kebenarannya bersifat relatif, beragam (memiliki aliran-aliran yang disebut dengan istilah mazhab) dan mengalami perubahan seiring dengan tunututan ruang dan waktu yang kita sebut dengan istilah fiqih kontemporer.
            Pembicaraan dalam kitab Faraidh berkenaan dengan seseorang itu mewaris dan tidak. Kemudian jika seseorang itu mewaris, apakah selamanya ia mewaris atau ia mewaris bersama pewaris tertentu, bukan pewaris lain? Dan jika bersama pewaris lain, lalu berapakah besarnya ia mewaris? Begitu pula jika ia mewaris sendirian, berapakah ia besarnya ia mewaris? Jika ia mewaris bersama pewaris-pewaris lainnya, apakah baginya akan berbeda-beda menurut satu persatunya pewaris atau tidak?.

hukum waris anak dalam kandungan, zina,li'an


PENDAHULUAN

            Hukum kewarisan islam mengatur peralihan harta dari seorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Dalam literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukam kewarisan islam seperti: Faraidh, fiqh mawaris dan hukum Al-Waris. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.
Disini kami akan membahas mengenai pembagian waris anak dalam kandungan, anak zina, dan anak li’an.

Rabu, 02 Mei 2012

tuhan ada tanpa tempat


(copas dari abou fateh)I. Bukti (Kitab al fiqh al absath) Aqidah Imam Abu Hanifah “ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH”, (Mewaspadai Ajaran Sesat Wahabi)

Terjemah:

Lima: Apa yang beliau (Imam Abu Hanifah) tunjukan –dalam catatannya–: “Dalam Kitab al-Fiqh al-Absath bahwa ia (Imam Abu Hanifah) berkata: Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat, Dia ada sebelum menciptakan segala makhluk, Dia ada sebelum ada tempat, sebelum segala ciptaan, sebelum segala sesuatu”. Dialah yang mengadakan/menciptakan segala sesuatu dari tidak ada, oleh karenanya maka tempat dan arah itu bukan sesuatu yang qadim (artinya keduanya adalah makhluk/ciptaan Allah). Dalam catatan Imam Abu Hanifah ini terdapat pemahaman2 penting:

Rabu, 25 April 2012

Fenomena Profesor masuk Islam


Help Me To Spread Islam Because Of Allah / Bantulah Aku Menyebarkan Agama Islam Kerana Allah

Dan hendaklah ada di antara kamu satu puak yang menyeru (berdakwah) kepada kebajikan (mengembangkan Islam), dan menyuruh berbuat segala perkara yang baik, serta melarang daripada segala yang salah (buruk dan keji). Dan mereka bersifat yang demikian ialah orang-orang yang berjaya. ( Surah Ali Imran : 104 )
 Sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul kami (Muhammad s.a.w) yang menerangkan kepada kamu (akan syariat Islam) ketika terputusnya (kedatangan) Rasul-rasul (yang diutus), supaya kamu tidak (berdalih) dengan berkata (pada hari kiamat): Tidak datang kepada kami seorang pun pembawa berita gembira dan juga pembawa amaran (yang mengingatkan kami). Kerana sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang pembawa berita gembira dan juga pembawa amaran dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. ( Surah Al Maidah : 19 )

Jumat, 20 April 2012

beasiswa djarum plus 2012


Djarum Beasiswa Plus  berperan aktif memajukan pendidikan melalui pembudayaan dan pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam berbagai pelatihan soft skills untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin, mandiri dan berwawasan masa depan serta menjadi pemimpin yang cakap intelektual, emosional dan spiritual.
Sejak 1984, ribuan mahasiswa menerima Beasiswa dan Program Pengembangan Karakter dari Djarum. Djarum percaya, pendidikan yang baik adalah bekal dalam mewujudkan bangsa yang kokoh, sejahtera dan bermartabat.

Rabu, 18 April 2012

Beasiswa bidik misi bagi mahasiswa baru 2012



PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN BERPOTENSI AKADEMIK BAIK
SASARAN

Lulusan satuan pendidikan SMA / SMK / MA / MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

kekuasaan dinasti mamluk di mesir


Bab I
Kekuasaan Dinasti Mamluk Di Mesir
Mamluk atau Mameluk (Bahasa Arab) mamlūk (tunggal), mamālīk (jamak) adalah tentara budak yang telah memeluk Islam dan berdinas untuk khalifah Islam dan Kesultanan Ayyubi pada Abad Pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir. Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9. Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Dari Laut Hitam direkrut bangsa Turki dan kebanyakan dari suku Kipchak.
Keistimewaan tentara Mamluk ini ialah mereka tidak mempunyai hubungan dengan golongan bangsawan atau pemerintah lain. Tentara-tentara Islam selalu setia kepada syekh, suku dan juga bangsawan mereka. Jika terdapat penentangan tentara Islam ini, cukup sulit bagi khalifah untuk menanganinya tanpa bantahan dari golongan bangsawan. Tentara budak juga golongan asing dan merupakan lapisan yang terendah dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak akan menentang khalifah dan mudah dijatuhkan hukuman jika menimbulkan masalah. Oleh karena itu, tentara Mamluk adalah aset terpenting dalam militer.

kecurigaan anak terhadap orang tuanya

Kecurigaan dan kelakuan anak terhadap orang tua

1. Anak selalu merasa bahwa dirinya tidak di saying
2. Anak selalu memperhitungkan segala sesuatu yang telah ia lakukan untuk orang tuanya
3. Anak selalu membingungkan harta warisan
4. Anak selalu berfikir orang tuanya pilih kasih terhadap saudaranya
5. Anak selalu merasa terkekang oleh orang tuanya
6. Anak selalu merasa lebih pintar dan membantah nasihat orang tuanya
7. Anak selalu menganggap remeh sesuatu pekerjaan yang telah diberikan
8. Anak selalu membentak orang tuanya saat berbicara
9. Anak selalu menganggap orang tua tidak punya belas kasihan saat anaknya di suruh bekerja keras dan bersusah payah dahulu
10. Anak selalu menganggap orangtua bisanya hanya marah dan marah lagi tiada habisnya
11. Anak selalu mengganggap bahwa orangtua sangat pelit dan tidak menyanyanginya ketika anak minta uang atau sesuatu tidak dikabulkan

Selasa, 10 April 2012

Budaya Keluarga Sakinah



INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
KONSEP INDIVIDU DAN KONSEP KELUARGA
Individu sebagai manusia perseorangan pada dasarnya dibentuk oleh tiga aspek yaitu aspek organis jasmaniah, psikis rohaniah, dan sosial. Dalam perkembangannya menjadi ‘manusia’, sebagaimana diistilahkan oleh Dick Hartoko, individu tersebut menjalani sejumlah bentuk sosialisasi. Sosialisasi inilah yang membantu individu mengembangkan ketiga aspeknya tersebut.
Salah satu bentuk sosialisasi adalah pola pengasuhan anak di dalam keluarga, mengingat salah satu fungsi keluarga adalah sebagai media transmisi atas nilai, norma dan simbol yang dianut masyarakat kepada anggotanya yang baru. Di masyarakat terdapat berbagai bentuk keluarga di mana dalam proses pengorganisasiannya mempunyai latar belakang maksud dan tujuannya sendiri. Pranata keluarga ini bukanlah merupakan fenomena yang tetap melainkan sebuah fenomena yang berubah, karena di dalam pranata keluarga ini terjadi sejumlah krisis. Krisis tersebut oleh sebagian kalangan dikhawatirkan akan meruntuhkan pranata keluarga ini. Akan tetapi bagi kalangan yang lain apa pun krisis yang terjadi, pranata keluarga ini akan tetap survive.

Minggu, 05 Februari 2012

terorisme atau jihad sebuah pemaknaan bagi islam rahmatan lil alamin


BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.      Pengertian Terorisme dan Jihad
1.      Pengertian Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.