Senin, 08 April 2013

KETENTUAN UMUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA




Penyusun
(Ida Handayani)
A.    PENDAHULUAN
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu pemerintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahasnya mengenai perkawinan yang ada di Indonesia ini.

Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Agraria dan perwakafan dalam panduan kecil sengketa dan penyelesaiannya


PENYEDIAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

A. Fungsi Tanah
      1. Sebagai wadah (di kota)
            Diperoleh berdasarkan :
            a. Hak-hak primer, berupa :
a)      Hak Milik (untuk perumahan/ usaha) ;
b)      Hak Guna Bangunan (untuk kantor, tempat usaha, pabrik atau industri
c)       Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, khusus untuk instansi Pemerintah
            b. Hak-hak sekunder, berupa :
a)      Hak sewa ;
b)      Hak Pakai ;
c)      Hak Guna Bangunan
      2. Sebagai faktor produksi (di desa)

Senin, 01 Oktober 2012

Makalah Fiqh Siyasah Konsep Ajl al-Hall wa al-aqd, Umamah,ra'iyyah



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis hanturkan kepada Allah atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi penulis dalam menyusun tugas kelompok ini. Dan shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada Nabi  Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada penulis akan arti dan penerapan bidang-bidang Fiqh Siyasah.
Makalah ini ditulis penulis sebagai tugas mata kuliah Fiqh Siyasah. Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui konsep ahl al-hall wal ’aqd, ummah, ra’iyyah, dan bai’ah. Tiada Manusia yang Sempurna, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Ciputat, 29 September 2012
Pemakalah

BAB I : Ahl al-Hall wa al-‘aqd

            Secara bahasa Ahl al-hall wa al-‘Aqd memiliki pengertian ”orang-orang
yang melepas dan megikat
” atau ”orang yang dapat memutuskan dan mengikat”. Sedangkan menurut para Ahli fiqih siyasah, Ahl al-hall wa al-’Aqd adalah “orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara)”. Atau lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara suatu masyarakat.Keanggotaan dari lembaga ini merupakan representasi dari rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat karena pemilihannya melalui proses yang demokratis dan berlangsung secara langsung sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.

Jumat, 28 September 2012

HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN - UUPA



HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI  SARANA PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia,telah memiliki kedudukan yang sangat penting, sebab sebagaimana kehidupan manusia masih menggantungkan penghidupan dan penghasilannya pada tanah, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai bidang pertanian, industri, pemukiman dan perdagangan sebagai sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Untuk itu kebutuhan akan tanah cenderung meningkat karena, tanah merupakan sarana penunjang segala aktifitas kehidupan manusia yang selalu bertambah seiring dengan pertambahan penduduk yang pesat. Ini membuat semakin berkurangnya keberadaan tanah itu untuk digarap, tempat pemukiman, dan lain-lain sehingga memicu keinginan manusia untuk memperkuat penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian tanah
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang paling ata. Menurut pasal 4 UUPA dinyatakan sebagai berikut :
Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.[1]
Dengan demikian yang dimaksud tanah dalam pasal ini adalah permukaan bumi[2].makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum.

Senin, 24 September 2012

Idul Adha menyatukan umat muslim se-dunia





Idul Adha Menyatukan Umat Muslim Se-Dunia
Setiap ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT mengandung hikmah tersendiri. Allah tidak pernah sekalipun memerintahkan manusia melakukan suatu perbuatan yang tak bermakna atau tidak mengandung hikmah. Hikmah yang bisa kita petik dari pelaksanaan ibadah haji antara lain:

Minggu, 23 September 2012

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)



II. Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)
      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia

Sabtu, 15 September 2012

Makalah Tafsir Ahkam Partisipasi Politik Islam di Negara Non Muslim


P E M B A H A S A N
Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu) (Q.S Ali-‘Imran:28).[1]