Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Agraria dan perwakafan dalam panduan kecil sengketa dan penyelesaiannya


PENYEDIAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

A. Fungsi Tanah
      1. Sebagai wadah (di kota)
            Diperoleh berdasarkan :
            a. Hak-hak primer, berupa :
a)      Hak Milik (untuk perumahan/ usaha) ;
b)      Hak Guna Bangunan (untuk kantor, tempat usaha, pabrik atau industri
c)       Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, khusus untuk instansi Pemerintah
            b. Hak-hak sekunder, berupa :
a)      Hak sewa ;
b)      Hak Pakai ;
c)      Hak Guna Bangunan
      2. Sebagai faktor produksi (di desa)