Sabtu, 15 September 2012

Makalah Tafsir Ahkam Partisipasi Politik Islam di Negara Non Muslim


P E M B A H A S A N
Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu) (Q.S Ali-‘Imran:28).[1]

Makalah Ushul Fiqh Masa Taqlid dan Jumud


MASA TAQLID DAN JUMUD
Periode taqlid ini dimulai dari abad 10-11 M (310 H). periode ini adalah periode di mana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan mandek. Semangat kembali kepada sumber-sumber pokok tasyri’, dalam rangka menggali hukum-hukum dari teks al-Qur’an dan sunnah dan semangat mengistimbat hukum-hukum terhadap suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dari nash dengan menggunakan dalil-dalil syara’, sudah pudar dan mandek. Mereka hanya mengikuti hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh imam-imam mujtahid terdahulu.