Rabu, 05 Oktober 2011

waris sederhana munasakhah dan takhraj


SISTEM PERGANTIAN TEMPAT (MUNASAKHAH)
BAB I
PENDAHULUAN
Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu ميراث , bentuk jamaknya adalah موارث yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
Setiap ahli waris akan mendapat bagian sesuai dengan kadar atau ukuran bagian masing-masing yang telah ditentukan oleh syari'at Islam.
Mempelajari ilmu waris hukumnya adalah fardhu kifayah. Dasar hukum waris adalah Al-Qura'an Suarah An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176 dan surat-surat lainnya serta hadits Nabi Muhammad SAW, kemudian di Indonesia ditambah dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam).