SISTEM PERGANTIAN TEMPAT (MUNASAKHAH)
BAB I
PENDAHULUAN
Kata waris berasal dari bahasa Arab
yaitu ميراث
, bentuk jamaknya adalah موارث yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan
dibagikan kepada ahli warisnya.
Setiap ahli waris akan mendapat bagian sesuai dengan
kadar atau ukuran bagian masing-masing yang telah ditentukan oleh syari'at
Islam.
Mempelajari ilmu waris hukumnya
adalah fardhu kifayah. Dasar hukum waris adalah Al-Qura'an Suarah An-Nisa ayat
7, 11, 12 dan 176 dan surat-surat lainnya serta hadits Nabi Muhammad SAW,
kemudian di Indonesia ditambah dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam).