KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis hanturkan kepada Allah atas segala
rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi penulis dalam menyusun
tugas kelompok ini. Dan shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada penulis akan
arti dan penerapan bidang-bidang Fiqh Siyasah.
Makalah ini ditulis penulis sebagai tugas mata kuliah
Fiqh Siyasah. Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui konsep ahl
al-hall wal ’aqd, ummah, ra’iyyah, dan bai’ah. Tiada Manusia yang Sempurna,
begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa
disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis harapkan akan adanya kritik dan
saran atas makalah ini yang membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan
terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Ciputat, 29 September 2012
Pemakalah
BAB I : Ahl al-Hall wa al-‘aqd
Secara bahasa Ahl al-hall wa al-‘Aqd
memiliki pengertian ”orang-orang
yang melepas dan megikat” atau ”orang yang dapat memutuskan dan mengikat”. Sedangkan menurut para Ahli fiqih siyasah, Ahl al-hall wa al-’Aqd adalah “orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara)”. Atau lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara suatu masyarakat.Keanggotaan dari lembaga ini merupakan representasi dari rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat karena pemilihannya melalui proses yang demokratis dan berlangsung secara langsung sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.
yang melepas dan megikat” atau ”orang yang dapat memutuskan dan mengikat”. Sedangkan menurut para Ahli fiqih siyasah, Ahl al-hall wa al-’Aqd adalah “orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara)”. Atau lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara suatu masyarakat.Keanggotaan dari lembaga ini merupakan representasi dari rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat karena pemilihannya melalui proses yang demokratis dan berlangsung secara langsung sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.