“Manusia Indonesia Baru sepenuhnya berpihak pada kebenaran. Ia berpihak pada kebenaran bukan karena peraturan, karena fatwa, yang dikeluarkan oleh sebuah institusi ia berpihak pada kebenaran, karena kesadarannya”
Jumat, 11 Mei 2012
Selasa, 08 Mei 2012
Makalah Tafsir Ahkam pencalonan diri menjadi pejabat negara
PENGANTAR
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku
hendak menjadikan Khalifah di bumi”
واذ قال ربك
للملئكة اني جاعل فى الارض خليفة Pemimpin adalah seorang yang meminpin suatu kaum dari kaumnya, dari
rakyat untuk rakyat, dari Negara untuk Negara baik itu dipilih maupun
menyalonkan disendiri, karna Allah tidak akan merubah suatu kaum kalu bukan
kaum itu sendiri yang merubah.
Pemakalah dengan ini menyampaikan sedikit penjelasa mengenai bagai
mana ketika seseorang menyalonan diri dan berkampanye menjadi pejabat disuatu
Negara. Yang baik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam pencalonan
dirinya dan apa saja yang harus dimiliki oleh pejabat Negara, sehingga kelak
dalam memimpin Negara yang sesuai dengan
syariat dan keinginan masyarakat itu sendiri dan bukan keegoisan serta
memperkaya diri semata.
Sehingga timbullah keselarasan antara rakyat dan penguasa dalam
bernegara, menjadikan Negara yang sesuai
dengan keinginan dan angan-angan rakyat.
Amin
Makalah Tafsir Ahkam hak-hak asasi warga negara
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Makalah Hadist Ahkam tentang Qishash
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya
memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya
firman Allah SWT
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.[1]
Makalah Hadist Ahkam Tentang Had Zina
Pendahuluan
Kajian tentang pengetahuan had zina pada dasarnya membicarakan
hal-hal yang menunjukan dalil-dalil yang jelas sehingga dapat ditentukan
hukuman bagi orang yang melakukan zina. Dalil-dalil tersebut diambil dari dua
sumber yang mana telah menjadi landasan bagi umat islam seluruhnya yaitu Qur’an
dan Sunnah.
Pengertian zina
Zina memiliki satu arti dalam segi etimologi dan terminologi yaitu adalah hubungan badan yang dilakukan antara
lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin
maupun dubur.
Makalah Hadist Ahkam Tentang Ta'zir
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syari’at
islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya pada zaman
Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum
publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa
yang sah atau ulil amri.
Makalah hadist ahkam tentang hirobah
Pendahuluan
Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di
daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta,
merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan
ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga
dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain
dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai
terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama
dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam,
perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan
dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib.
Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri.
Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara
diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara
anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
Sementara
pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih
sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah
hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal
itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan
pada bab-bab selanjutnya.
makalah hadist ahkam tentang syariqah
PENDAHULUAN
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum,
diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam
Al-Qur’an dan Sunnah (Hukum Hudud) dan Hukum Ta’zir. Didalam hukum Hukum Hudud,
juga dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah Hukum zina,
Hukum Meminum Khamr, dan Hukum Pencurian. Hukum-hukum tersebut telah
disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih
banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut
serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan
membahas tentang masalah Hukum Pencurian.
makalah Hadist ahkam tentang murtad
Hadis-Hadis
tentang Murtad
I.
PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.
Orang yang murtad tidak lepas dari tiga
keadaan ;
Pertama: Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan
tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat
bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak
memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka
waktu yang diberikan ia tetap tidak mau
masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.
Sejarah perkembangan hukum waris
BAB I
PENDAHULUAN
Syari’at
diturunkan kepada para nabi ke muka bumi ini yang kebenarannya bersifat mutlak,
tidak berubah, dan ruang lingkupnya luas. Fiqih merupakan hasil pemikiran dari
paara ulama yang kebenarannya bersifat relatif, beragam (memiliki aliran-aliran
yang disebut dengan istilah mazhab) dan mengalami perubahan seiring dengan
tunututan ruang dan waktu yang kita sebut dengan istilah fiqih kontemporer.
Pembicaraan dalam
kitab Faraidh berkenaan dengan seseorang itu mewaris dan tidak. Kemudian jika
seseorang itu mewaris, apakah selamanya ia mewaris atau ia mewaris bersama
pewaris tertentu, bukan pewaris lain? Dan jika bersama pewaris lain, lalu
berapakah besarnya ia mewaris? Begitu pula jika ia mewaris sendirian, berapakah
ia besarnya ia mewaris? Jika ia mewaris bersama pewaris-pewaris lainnya, apakah
baginya akan berbeda-beda menurut satu persatunya pewaris atau tidak?.
hukum waris anak dalam kandungan, zina,li'an
PENDAHULUAN
Hukum
kewarisan islam mengatur peralihan harta dari seorang yang telah meninggal
kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan
berbagai nama. Dalam literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk
menamakan hukam kewarisan islam seperti: Faraidh,
fiqh mawaris dan hukum Al-Waris. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi
karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.
Disini kami akan membahas mengenai pembagian waris anak dalam kandungan, anak
zina, dan anak li’an.
Langganan:
Postingan (Atom)