Penyusun
(Ida Handayani)
(Ida Handayani)
A.
PENDAHULUAN
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa
itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari
pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang
pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah
ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia, sejahtera dan kekal. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama
setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu
akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya
bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga
perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat
dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu pemerintah melalui
hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya
kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk
membahasnya mengenai perkawinan yang ada di Indonesia ini.