Jumat, 23 September 2011

demokrasi dalam pendidikan


DEMOKRASI PENDIDIKAN

A.    PNDAHULUAN

Demokrasi pendidikan merupakan suatu sistem yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam pendidikan.Peranan pendidikan dalam kehidupan kenegaraan akan banyak memberikan dimensi pembangunan karakter bangsa (nations character building). Aktualisasi karakter masyarakat dapat membentuk nilai-nilai budaya yang tumbuh pada komunitas lingkungan sosial-politik, baik dalam bentuk berpikir, berinisiatif, dan aneka ragam hak asasi manusia. Dengan demikian, pendidikan senantiasa melahirkan tata nilai kehidupan masyarakat dalam sistem kenegaraanyang di anut oleh suatu pemerintahan.
Demokrasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Dalam hal ini melalui upaya demokrasi pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif, kritis, dan produktif tanpa harus mengorbankan martabat dan dirinya.
Untuk menumbuhkan demokrasi diperlukan suatu pendidikan yang turut menunjang peningkatan kualitas masyarakat yang dapat memahami budaya demokras, serta pendidikan yang demokratis sangat ditunjang oleh sistem kenegaraan yang demokratis. Untuk menyerasikan muatan demokrasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah, diharapkan prakarsa kualitas pendidikan disamping harus memperhatikan potensi lokal yang dimiliki, juga harus mampu melihat peluang dan tantangan kebutuhan kualitas secara global. Hal tersebut diupayakan agar sistem pendidikan di Indonesia tidak hanya mampu berkiprah dalam pergaulan nasional, namun dalam era globalisasi perlu memperhitungkan persaingan secara internasional. Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.





B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Demokrasi menurut kamus hukum yaitu di dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan democracy atau di dalam istilah bahasa Belanda dikenal dengan democtaric. Jadi demokrasi adalah :
a. Bentuk atau sistem pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah      melalui perantaraan, wakil-wakilnya atau pemerintah rakyat.
b. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta   perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Pendidikan menurut kamus bahasa Indonesia, Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses atau cara perbuatan mendidik.
           Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua peserta didik.
Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam prkatek kehidupan dan pendidikan dalam beberapa hal yaitu :
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
 Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak          manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang memandang perbedaan antara satu dengan lainnya baik hubungan antara peserta didik dengan gurunya dengan saling menghargai dan menghormati diantara mereka.
2.Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikirannya yang sehat.
  Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus didik, karena          dengan mendidik manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat baik dan sempurna.
3.      Rela berbakti untuk kepentingan dan kebaikan bersama dalam demokrasi kita untuk mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Kesejahteraan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya untuk mengambil keputusan supaya tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan. Jelaslah bahwa pendidikan
4.       kewarganegaraan dan ketatanegaraan menjadi penting dan sesuatu yang tidak bisa diabaikan untuk diberikan kepada setiap warga negara, anak-anak atau peserta didik dan upaya mempraktekkan salah satu dari prinsip demokrasi.
Aspek dalam demokrasi.
          Alam demokrasi memberlakukan nilai kehidupan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan. Kesadaran demokrasi banyak tercipta akibat adanya keberagaman kondisi masyarakat yang pluralistik, sehingga segala bentuk kebijakan politis senantiasa bersandar pada pendapat mayoritas masyarakat. Unsur utama dari demokrasi adalah:
a. Adanya persamaan hak dan kewajiban seseorang dalam sistem pemerintahan;
b. Arah kebijakan dilandasi oleh prinsip buttom-up;
c. Adanya partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat;
d. Berlakunya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik;
e. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
Aspek dalam pendidikan
Pendidikan sebagai suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah pada kemandirian hidup, memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karenanya, peran pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa, akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya manusia yang cukup tinggi, sehingga dalam realitasnya dibutuhkan pola penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.

Demokrasi dan pendidikan dapat di identifikasikan sebagai berikut :
1. Adanya kesamaan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Pendidikan harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan. Perlakuan proses penyelenggaraan pendidikan harus di arahkan pada keberagaman potensi individu peserta didik, dimana mereka diberikan kebebasan untuk mampu mengekspresikan diri dalam potensi berpikir, bertindak, dan berinovasi.
2. Adanya arah kebijakan dilandasi oleh prinsip buttom-up.
            Prinsip kebijakan dari bawah ke pucuk pimpinan, dalam dunia pendidikan memberikan konsekuensi terhadap keterlibatan aktif seluruh komponen peserta didik, orang tua, tenaga kependidikan, kepala sekolah, masyarakat, dan pemerintahan setempat. Keadaan ini mencerminkan berlakunya asas desentralisasi melalui prinsip penerapan otonomi daerah.
3. Adanya partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Bentuk partisipasi dalam demokrasi pendidikan adalah berusaha melibatkan diri dalam proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, dan pengawasan mutu pelayanan pendidikan. Hal ini sebagaimana prinsip yang diterapkan dalam manajemen berbasis masyarakat (School based community).
4. Berlakunya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Demokrasi pendidikan pada hakikatnya harus dilaksanakan atas prinsip memperhatikan kebutuhan perkembangan tuntutan masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, pendidikan dalam era demokrasi memberikan wahana bagi pembentukan nasib dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, dalam implementasinya, pendidikan akan diarahkan pada kebijakan yang lebih transparan, serta memiliki komitmen bagi akuntabilitas publik..
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
a. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
b.Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
c. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Berarti demokrasi pendidikan itu harus mempunyai prinsip sebagai berikut :
1. Menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
2. Wajib menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia yang bermartabat dan       berbudi luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untukmemperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan peribadinya dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tanpa merugikan orang lain.
Dari prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami, bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu  sangat banyak dipengaruhi oleh akal pikiran, sifat jenis masyarakat dimana mereka berada. Jika hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang terdahulu, maka ada beberapa yang harus dipahami antara lain.
1. Keadilan dalam pemerintahan adalah kesempatan belajar bagi semua warga negara
2. Dalam pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
3. Memiliki satu ikatan yang kuat dengan cita-cita nasional
4. Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan       tidak meningglakan cita-cita dan kondisi masyarakat yang ada melalui proses    vertikal dan  horizontal.
Dengan demikian, prinsip-prinsip demokrasi dan pendidikan dapat diklasifikasi sebagai berikut.
1.Adanya kesamaan hak dan kewajiban.
2.Adanya pengakuan atas kebebasan berpendapat, bertindak, dan berinisiatif.
3.Kebijakan yang ditempuh berlandaskan pada keberagaman nilai-nilai masyarakat.
4.Lebih mengutamakan kepentingan mayoritas.
Memperhatikan prinsip di atas, dapat dikatakan bahwa pendidikan sebagai penentu keberhasilan pelaksanaan demokrasi, dan demokrasi akan memberikan keberhasilan kualitas pendidikan. Hal tersebut lebih memberikan pada makna peranan sumber daya manusia dalam menjalankan nilai-nilai kemasyarakatan. Semakin tinggi kualitas masyarakat sebagai hasil proses pendidikan, semakin besar kemungkinan masyarakat mengerti tentang penerapan sistem demokrasi pada suatu bangsa.
3.      Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini. Hal ini dapat dilihat pada apa yang terdapat dalam :
a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 berbunyi :
1.  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran  nasional,    yang diatur dengan undang-undang.
b. Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem  Pendidikan Nasional.
Diantaranya menyebutkan pada bab III hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, pasal 5 (setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan).
Sistem demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip, keberagaman (heterogenitas) nilai-nilai masyarakat dalam suatu negara. Konsekuensi logis dari penerapan demokrasi adalah memberikan kebebasan bertindak pada setiap orang sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatif tertentu. Terbentuknya budaya demokrasi pada suatu negara banyak ditentukan oleh penerapan sistem pendidikanyang berlaku, sehingga semakin demokratis pelaksanaan pendidikan di suatu negara, akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya. Impact yang sangat kuat dari penerapan demokrasi pendidikan yaitu berkembangnya keberagaman pola pikir masyarakat, kreativitas, dan daya inovasi yang tinggi.
Demokrasi dalam dunia pendidikan memiliki konsekuensi bagi terbentuknya desentralisasi kewenangan, di mana pengelolaan pendidikan akan banyak ditentukan oleh pelaksana langsung, baik pengelola, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menciptakan isi (materi) sistem pembelajaran, termasuk pengembangan kualitas peserta didik. Di sisi lain, demokrasi pendidikanakan berdampak pula pada aspek kurikulum, efesiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, serta pemerataan terhadap perolehan pendidikan masyarakat.
Konsekuensi penerapan demokrasi dalam pendidikan berarti menjamin mengembangkan kebebasan akademik. Artinya pola penyelenggaraan pendidikan harus dapat memberikan kebebasan kepada seluruh elemen pendidikan dalam mengemukakan pendapat dan menghargai perbedaan pendapat, sehingga masyarakat belajar akan terbiasa dengan pengembangan daya nalar yang kritis dan progresif.
Di Indonesia, penerapan demokrasi dalam dunia pendidikan dilandasi oleh adanya kesedaran akan keberagaman kondisi masyarakat, dimana sistem pengelolaan pemerintahan dalam menangani masalah pendidikan diarahkan pada prinsip desentratlisasi.
Permasalahan Dalam Penerapan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
1. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat.
Terjadinya krisis moneter sejak tahun 1998, telah menciptakan laju inflasi yang tak terkendalikan, sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Dampak terbesar dari fenomena ini adalah menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Kendati pun pemerintah telah berupaya membuat kebijakan wajib belajar 9 tahun yang disertai dana kompensasi BBM serta bantuan jaring pengaman sosial, namun ironinya kesadaran masyarakat untuk mengenyam pendidikan bukanlah dijadikan prioritas utama dalam menghadapi kondisi kebutuhan hidup. Padahal, krisis yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, bersumber dari rendahnya kualitas, kemampuan, dan semangat kerja. Secara jujur dapat kita katakana bahwa bangsa ini belum mampu mandiri dan terlalu banyak mengandalkan intervensi dari pihak asing. Meskipun agenda reformasi telah digulirkan untuk memperbaiki sendi-sendi kekuatan dengan menetapkan prioritas tertentu, hal tersebut belum berlangsung secara kaffah (menyeluruh) dan baru pada tahap mencari kesalahan orang lain.
Pendidikan sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan dan semangat kerja masyarakat, dalam kondisi bangsa Indonesia yang memiliki rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, secara inheren akan memberikan kondisi bangsa yang sulit untuk dapat keluar dari kendali krisis multi dimensi. Terutama dalam hubungannya untuk membentuk budaya demokrasi dalam sistem kenegaraan kita. Peran pendidikan nampaknya masih dianggap sebagai ‘menara gading’ dalam segi kehidupan bermasyarakat, namun belum diupayakan sebagai bentuk investasi masa depan yang akan membentuk nilai-nilai hidup kemasyarakatan secara universalitas.
Rendahnya partisipasi pendidikan tentu akan membentuk rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga pemikiran kreatif, inovatif, dan progresif akan sukar untuk muncul dalam proses pembangunan bangsa dalam sistem kenegaraan demokrasi. Demikian pula halnya, pola penyelenggaraan pendidikan akan cenderung sukar untuk menjiwai nilai-nilai demokratis, sehingga tidak akan menumbuhkan kondisi kebebasan metode pendidikan yang beragam, dan masih bersandar pada doktrinisasi sebagai wujud penerapan kebijakan sentralisir.
2. Rendahnya Inisiatif kebijakan yang demokratis.
Pemberlakuan demokrasi, baik dalam tatanan politik, ekonomi, maupunpendidikan, memberikan konsekuensi terhadap pembaruan kebijakan yang harus disesuaikan dengan perkembangan tuntutan mayoritas masyarakat. Dalam dunia pendidikan, system pendidikan nasional yang selama ini masih menginduk pada UU nomor 1989, dinilai sudah usang dan mengharapkan perubahan ke arah kebijakan yang lebih democratis, khususnya pemberian kewenangan secara desentralisir.
Prinsip dasar diberlakukannya demokrasi pendidikan diarahkan pada terbentuknya partisipasi masyarakat di suatu wilayah untuk turut memikirkan dan mengejar kualitas pendidikan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Penerapan desentralisasi pendidikan terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sesuai UU nomor 22 dan 25 tahun 1999. Konsekuensi asas desentralisasi pendidikan yaitu berkembangnya penataan pendidikan local dalam membangun kemampuan masyarakat di sekitarnya, serta pengembangan nilai-nilai budaya masyarakat yang diupayakan mampu berkiprah dalam pergaulan global.
3. Tantangan kehidupan Global.
Derasnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menghadapkan dunia pendidikan dalam situasi persaingan global. Sehingga berbagai kebijakan pendidikan diperlukan penyesuaian dengan standar kualitas universal. Kondisi pendidikan di Indonesia dalam konteks otonomi daerah, tentu dapat memberikan suasana penerapan pendidikan yang berbasis lokal (education based local), keadaan ini apabila tidak dapat ditata secara baik, akan memperparah kualitas pendidikan secara global. Oleh karena itu, prioritas kebijakan dalam era demokrasi, pendidikan diharapkan mampu mengolah potensi lokal dalam upaya mensejajarkan diri dengan tuntutan kualitas global (the think globally at locally).
Kelemahan Pelaksanaan Demokrasi Dalam Pendidikan, Banyak Dipengaruhi Oleh Beberapa Faktor Sebagai Berikut.
1. Rendahnya keperdulian masyarakat terhadap pendidikan.
Secara umum, kondisi masyarakat dalam melihat  peran pendidikan hanya sebatas strategi formalistik untuk memperoleh gelar tertentu. Di sisi lain, peran pendidikan pun masih belum banyak menyentuh terhadap kebutuhan masyarakat secara riil, sehingga pendidikan sering dinobatkan sebagai ‘menara gading’ di tengah keberadaan komunitas tertentu. Rendahnya keperdulian masyarakat terlihat dari menurunnya tingkat partisipasi terhadap standar kualitas yang diinginkan, baik secara fisik maupun bobot lulusan. Pendidikan sering dipandang hanya sebatas tanggung jawab pemerintah, padahal pendidikan yang bermutu sangat memerlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat, baik dalam segi perancangan kurikulum, materi pembelajaran, proses pendidikan, dan pembiayaan.


2. Rendahnya kualitas pemahaman demokrasi dalam pendidikan
Proses penyelenggaraan pendidikan masih menitikberatkan pada kondisi pembelajaran yang bersifat doktrinisasi. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh sistem sentralisasi kewenangan pada masa orde baru dalam membentuk sistem pendidikan sebagai komoditas politik dan ekonomi. Pada masa transisi dalam era reformasi, upaya memperbarui pola penyelenggaraan pendidikan ke arah demokrasi, nampaknya masih memerlukan waktu yang cukup lama, oleh karena dibutuhkan suatu langkah penyesuaian kebijakan sekaligus peran tenaga kependidikan dan manajemen sekolah yang mengerti terhadap prinsip dasar demokrasi pendidikan.
3. Rendahnya pembiayaan pendidikan.
Komponen masalah yang terbesar dalam mengejar kualitas pendidikan bertumpu pada faktor pembiayaan. Untuk menumbuhkembangkan kondisi pembaruan pendidikan ke arah demokrasi tentu memerlukan biaya yang cukup besar, baik bagi kepentingan peningkatan kualitas tenaga kependidikan, maupun sarana pendukung proses pembelajaran.
4.      Kepentingan Kepemimpinan Pendidikan Yang Demokratis Untuk Masa Yang Akan Datang
Tujuan dan tanggung jawab kepemimpinan pendidikan yang demokratis ialah untuk memperbaiki pengajaran di sekolah. Bukti peningkatan pengajaran di sekolah ialah memperbesar efektivitas guru dalam kelas. Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru-guru untuk menerima mereka sendiri dan orang lain serta memberikan kesempatan yang luas untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman sejawatnya. Ikut memiliki kebebasan dan tanggung jawab memungkinkan guru-guru untuk memberikan kesempatan kepada pelajar-pelajar untuk memandang dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan penyumbang dalam masyarakat.
Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratif oleh personal pendidikan memungkinkan guru-guru untuk membina secara demokratis pula dengan meletakkan titik berat pada aktivitas bersama dengan penghargaan akan keperluan integritas dan potensi semua anggota kelompok kelas yang demikian menyediakan kesempatan luas untuk memperoleh kesuksesan dan hasil yang kreatif.
Sistem demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip, keberagaman (heterogenitas) nilai-nilai masyarakat dalam suatu negara. Konsekuensi logis dari penerapan demokrasi adalah memberikan kebebasan bertindak pada setiap orang sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatif tertentu. Terbentuknya budaya demokrasi pada suatu negara banyak ditentukan oleh penerapan sistem pendidikanyang berlaku, sehingga semakin demokratis pelaksanaan pendidikan di suatu negara, akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya.Impact yang sangat kuat dari penerapan demokrasi pendidikan yaitu berkembangnya keberagaman pola pikir masyarakat, kreativitas, dan daya inovasi yang tinggi.
            Demokrasi dalam dunia pendidikan memiliki konsekuensi bagi terbentuknya desentralisasi kewenangan, di mana pengelolaan pendidikanakan banyak ditentukan oleh pelaksana langsung, baik pengelola, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menciptakan isi (materi) sistem pembelajaran, termasuk pengembangan kualitas peserta didik. Di sisi lain, demokrasi pendidikanakan berdampak pula pada aspek kurikulum, efesiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, serta pemerataan terhadap perolehan pendidikan masyarakat.
4.      Azas-azas Didaktik
Didaktik berasal dari bahasa Yunani ‘Didasko’ yang asal katanya adalah ’Didaskein’ atau pengajaran yang berarti perbuatan atau aktifitas yang menyebabkan timbulnya kegiatan dan kecakapan baru pada orang lain.Didaktikus berarti pandai mengajar, sedangkan didaktiko berarti saya mengajar. (Team Didaktik, 1995: 1)
Dengan didaktik kita maksud ilmu mengajar yang memberikan prinsip-prinsip tentang cara-cara menyampaikan bahan elajaran sehingga dikuasai dan dimiliki oleh anak-anak.
Prinsip-prinsip atau asas-asas didiaktik itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat satu sama lain. Seperti motivasi timbul bia anak-anak aktif, atau berkaryawisata ke luar sekolah (lingkungan). Karena itu, biasanya asas-asas itu timbul serempak. Prinsip-prinsip didiaktik yang sering dikemukakan adalah motivasi, aktivitas, peragaan, individualitas, apersepsi, lingkungan, korelasi dan konsentrasi atau integrasi.
Menguasai asas-asas didaktik belum merupakan suatu jaminan bahwa seseorang dengan sendirinya akan menjadi guru yang baik. Mengajar itu sangat komplekks dan dipengaruhi oleh macam-macam factor antara lain pribadi guru sendiri, suasana kelas, organisasi kurikulum dan sebagainya.
Akan tetapi, seseorang pasti tidak akan menjadi guru yang baik kalau ia mengabaikan asas-asas didiaktik, itu sebabnya didaktik perlu dipelajari oleh setiap pengajar.










C. KESIMPULAN
Demokrasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didambakan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan adanya demokratisasi pendidikan, maka dengan sendirinya secara prinsip akan lebih memenangkan yang bersifat terbuka, sehingga setiap warga negara dalam menikmati pendidikan seharusnya tidak lagi didasarkan atas kabilah atau kelompok tertentu saja yang memiliki uang dan atau kekuasaan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa :
1. Demokrasi pendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan      kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua peserta didik.
2. Manfaat demokrasi pendidikan dalam praktek kehidupan dan pendidikan antara lain       yaitu rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat, rela berbakti untuk kepentingan dan kebaikan bersama.
3. Pelaksanaan demokrasi dalam pendidikan itu telah dicoba baik secara eksperimen    maupun secara operasional dalam beberapa tempat dan negara yang banyak sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dunia ini memang indah,, tergantung bagaimana kita menjaga keindahan itu,,. untuk itu mari kita bersatu, satu pikiran satu tujuan untuk Indonesia merdeka,.. berpisah kita berjuang bersatu kita memukul..