HARAM
(Ar. Al-Haram). Secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya.
Adapun secara istilah, mayoritas ulama Usul Fiqh mengemukakan sesuatu yang
dituntut syari’ (pembuat hukum, yaitu
Allah SWT) untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat dari
dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i
al-Wurud) maupun yang masih dugaan keras penetapannya (Danni al-Wurud). Pelaku haram diberi hukuman dan yang meninggalkannya
diberi pahala. Akan tetapi ulama Kalangan Hanafi memberi pengertian bahwa haram
adalah tuntutan yang pasti yang didapat dari dalil (petunjuk) yang pasti
penetapannya (Qat’i al-Wurud) saja.
Tetapi apabila penetapannya didapat dari dalil (petunjuk) yang hanya dalam
dugaan keras (Danni al-Wurud), maka
disebut dengan Makruh Tahrim. Menurut
ulama kalangan Hanafi dalil hadis Rasulullah (selain yang mutawatir) hanya
sampai pada dugaan keras saja. Namun Makruh
Tahrim ini menurut kalangan Hanafi sama dengan hukum haram dalam istilah
mayoritas ulama, sehingga pelakunya diancam dengan siksa, meskipun orang yang
mengingkarinya tidak dianggap kafir. Misalnya, larangan meminang wanita yang
sedang dalam pinangan orang lain, dannlarangan membeli sesuatu yang sedang
dalam tawaran orang laibn, sebagaima hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari dan
Muslim. Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan
atau beberapa orang yang tidak sampai batas mutawatir). Untuk itu, menurut
mayoritas ulama hal itu dihukumi haram, sedang menurut kalangan Hanafi dihukumi
Makruh Tahrim.
“Manusia Indonesia Baru sepenuhnya berpihak pada kebenaran. Ia berpihak pada kebenaran bukan karena peraturan, karena fatwa, yang dikeluarkan oleh sebuah institusi ia berpihak pada kebenaran, karena kesadarannya”
Jumat, 22 Juni 2012
Pengertian Dosa (dosa kecil vs dosa besar)
Dosa. Dalam al-Qur’an disebut zanbun atau ismun.
Dalam kamus kata ismun diartikan dengan kata perbuatan yang menimbulkan ‘uqubah
(hukuman atau siksaan), sedangkan kata zanbun diartikan dengan
mengerjakan sesuatu yang tidak disyari’tkan.
Dalam pandangan agama islam, dosa dibedakan ke dalam dua bagian,
(1) dosa besar dan (2) dosa kecil. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat Ali
Imran (4) ayat 31 yang artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di
antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus
kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil), dan Kmai masukkan kami ke
tempat yang mulia (syurga).”
Dosa Besar. Para ulama berbeda pendapat mengenai defenisi dosa
besar. Sebagian ulama mendefenisikan dosa besar dengan “setiap sesuatu yang
dilarang Allah; segala sesuatu yang diharamkan melalui nash al-Qur’an; seluruh
nash-nash yang mengancam pelaku perbuatan dengan ancaman hukuman di akhirat,
nmendapat laknat Allah atau mendapat ancaman keras, dan pelakunya diberi
predikat fasik, atau pelakunya harus dikenai hukuman had”
Kamis, 31 Mei 2012
senyum manis dibalik pernikahan
Pernikahan merupakan ikatan
diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik,
asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Rabu, 30 Mei 2012
filsafat abad 20 (contemporary)
Dunia Barat abad kedua puluh berbeda sekali dengan
abad kesembilan belas. Bukan saja karena semua perubahan teknis dan ekonomis
serta kedua perang dunia yang menghancurkan banyak negara, melainkan juga
karena gaya hidup, bentuk seni, jenis musik dan cara berpikir sama sekali
berbeda.
Sering dikatakan bahwa dalam
pemikiran abad kedua puluh, heterogenitas dan kuantitas aliran-aliran lebih
menonjol daripada kualitas mereka. Jumlah aliran dan perselisihan pendapat
memang besar, tetapi di tengah semua kekacauan masih tetap menonjol beberapa
pemikir yang penting.
Salah satu sebab heterogenitas
filsafat abad kedua puluh adalah “profesionalisme” yang semakin besar.
Kebanyakan filsuf abad kedua puluh merupakan spesialis-spesialis dalam
matematika, fisika, psikologi, sosiologi dan ekonomi. Jelas bahwa titik pangkal
yang khas ini juga membawa sutau cara berpikir yang khas dan suatu perhatian
untuk masalah-masalah yang khas pula.
Selasa, 29 Mei 2012
Makalah Ushul Fiqh MADZHAB, TALFIQ DAN IFTA’
A.
PENDAHULUAN
Agama
Islam yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasulullah saw agar menjadi
petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah saw diaplikasikan
dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi umat Islam.
Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah Rasul. Sunah Rasul
dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam persepsi yang berbeda. Maka
itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam Agama Islam. Kemudian para
Imam-imam salaf as-shaleh mencoba untuk menjelaskan kembali itu semua
dalam pandangan mereka yang intinya satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari
berbagai pandangan para ulama, maka lahirlah istilah madzhab.
Dalam
perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk berpindah
madzhab atau menggabungkan antara madzhab yang satu dengan yang lainnya yang
disebut dengan talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh
Imam Madzhab, muncullah permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu,
diperlukan adanya fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan
bersama. Maka, dalam makalah ini, kami akan membahas tentang madzhab, talfiq
dan segala yang berkaitan dengan fatwa (ifta’).
Sabtu, 26 Mei 2012
Makalah tafsir ahkam musyawarah dan demokrasi dalam pandangan DA, NII, dan HTI
BAB
I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Latar belakang kelahiran
demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa
penguasa adalah wakil Tuhan. Tuhan telah memberikan kewenangan kepada para
penguasa untuk membuat hukum dan perundang-undangan serta kewenangan untuk
memerintah rakyat. Tidak sedikit dari aturan dan perundang-undangan yang dibuat
oleh para penguasa itu hanya menguntungkan penguasa itu sendiri serta merugikan
rakyat. Akibatnya, rakyat tertindas dan terdzalimi. Demokrasi merupakan kata
yang menunjukkan makna bahwa pemerintahan itu adalah berasal dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan berada di tangan rakyat, hukum dibuat berdasarkan suara rakyat karena suara
rakyat adalah suara Tuhan.
Minggu, 20 Mei 2012
satu tamparan untuk tiga pertayaan
Ada seorang Pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah air. Sesampainya di rumah, ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang guru agama, Kyai atau siapa saja yang bisa menjawab 3 pertanyaannya. Akhirnya orang tua Pemuda itupun mencarikan orang yang dimaksud tersebut, seorang Kyai.
Langganan:
Postingan (Atom)


