Jumat, 22 Juni 2012

Pengertian Haram di kalangan ulama


HARAM (Ar. Al-Haram). Secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Adapun secara istilah, mayoritas ulama Usul Fiqh mengemukakan sesuatu yang dituntut syari’ (pembuat hukum, yaitu Allah SWT) untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) maupun yang masih dugaan keras penetapannya (Danni al-Wurud). Pelaku haram diberi hukuman dan yang meninggalkannya diberi pahala. Akan tetapi ulama Kalangan Hanafi memberi pengertian bahwa haram adalah tuntutan yang pasti yang didapat dari dalil (petunjuk) yang pasti penetapannya (Qat’i al-Wurud) saja. Tetapi apabila penetapannya didapat dari dalil (petunjuk) yang hanya dalam dugaan keras (Danni al-Wurud), maka disebut dengan Makruh Tahrim. Menurut ulama kalangan Hanafi dalil hadis Rasulullah (selain yang mutawatir) hanya sampai pada dugaan keras saja. Namun Makruh Tahrim ini menurut kalangan Hanafi sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama, sehingga pelakunya diancam dengan siksa, meskipun orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir. Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, dannlarangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang laibn, sebagaima hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai batas mutawatir). Untuk itu, menurut mayoritas ulama hal itu dihukumi haram, sedang menurut kalangan Hanafi dihukumi Makruh Tahrim.

Pengertian Dosa (dosa kecil vs dosa besar)


Dosa. Dalam al-Qur’an disebut zanbun atau ismun. Dalam kamus kata ismun diartikan dengan kata perbuatan yang menimbulkan ‘uqubah (hukuman atau siksaan), sedangkan kata zanbun diartikan dengan mengerjakan sesuatu yang tidak disyari’tkan.
Dalam pandangan agama islam, dosa dibedakan ke dalam dua bagian, (1) dosa besar dan (2) dosa kecil. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat Ali Imran (4) ayat 31 yang artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil), dan Kmai masukkan kami ke tempat yang mulia (syurga).”
Dosa Besar. Para ulama berbeda pendapat mengenai defenisi dosa besar. Sebagian ulama mendefenisikan dosa besar dengan “setiap sesuatu yang dilarang Allah; segala sesuatu yang diharamkan melalui nash al-Qur’an; seluruh nash-nash yang mengancam pelaku perbuatan dengan ancaman hukuman di akhirat, nmendapat laknat Allah atau mendapat ancaman keras, dan pelakunya diberi predikat fasik, atau pelakunya harus dikenai hukuman had”

Kamis, 31 Mei 2012

senyum manis dibalik pernikahan


            Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
            Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Rabu, 30 Mei 2012

filsafat abad 20 (contemporary)


 Dunia Barat abad kedua puluh berbeda sekali dengan abad kesembilan belas. Bukan saja karena semua perubahan teknis dan ekonomis serta kedua perang dunia yang menghancurkan banyak negara, melainkan juga karena gaya hidup, bentuk seni, jenis musik dan cara berpikir sama sekali berbeda.
Sering dikatakan bahwa dalam pemikiran abad kedua puluh, heterogenitas dan kuantitas aliran-aliran lebih menonjol daripada kualitas mereka. Jumlah aliran dan perselisihan pendapat memang besar, tetapi di tengah semua kekacauan masih tetap menonjol beberapa pemikir yang penting.
Salah satu sebab heterogenitas filsafat abad kedua puluh adalah “profesionalisme” yang semakin besar. Kebanyakan filsuf abad kedua puluh merupakan spesialis-spesialis dalam matematika, fisika, psikologi, sosiologi dan ekonomi. Jelas bahwa titik pangkal yang khas ini juga membawa sutau cara berpikir yang khas dan suatu perhatian untuk masalah-masalah yang khas pula.

Selasa, 29 Mei 2012

Makalah Ushul Fiqh MADZHAB, TALFIQ DAN IFTA’


A.      PENDAHULUAN
Agama Islam yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasulullah saw agar menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah saw diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi umat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah Rasul. Sunah Rasul dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam persepsi yang berbeda. Maka itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam Agama Islam. Kemudian para Imam-imam salaf as-shaleh mencoba untuk menjelaskan kembali itu semua dalam pandangan mereka yang intinya satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari berbagai pandangan para ulama, maka lahirlah istilah madzhab.
Dalam perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk berpindah madzhab atau menggabungkan antara madzhab yang satu dengan yang lainnya yang disebut dengan talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh Imam Madzhab, muncullah permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan bersama. Maka, dalam makalah ini, kami akan membahas tentang madzhab, talfiq dan segala yang berkaitan dengan fatwa (ifta’).

Sabtu, 26 Mei 2012

Makalah tafsir ahkam musyawarah dan demokrasi dalam pandangan DA, NII, dan HTI


BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Latar belakang kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah wakil Tuhan. Tuhan telah memberikan kewenangan kepada para penguasa untuk membuat hukum dan perundang-undangan serta kewenangan untuk memerintah rakyat. Tidak sedikit dari aturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh para penguasa itu hanya menguntungkan penguasa itu sendiri serta merugikan rakyat. Akibatnya, rakyat tertindas dan terdzalimi. Demokrasi merupakan kata yang menunjukkan makna bahwa pemerintahan itu adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan berada di tangan rakyat, hukum dibuat berdasarkan suara rakyat karena suara rakyat adalah suara Tuhan.

Minggu, 20 Mei 2012

satu tamparan untuk tiga pertayaan


Ada seorang Pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah air. Sesampainya di rumah, ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang guru agama, Kyai atau siapa saja yang bisa menjawab 3 pertanyaannya. Akhirnya orang tua Pemuda itupun mencarikan orang yang dimaksud tersebut, seorang Kyai.