Selasa, 08 Mei 2012

Makalah hadist ahkam tentang hirobah


Pendahuluan

            Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam, perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib. Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri. Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
            Sementara pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.

makalah hadist ahkam tentang syariqah


PENDAHULUAN
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (Hukum Hudud) dan Hukum Ta’zir. Didalam hukum Hukum Hudud, juga dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah Hukum zina, Hukum Meminum Khamr, dan Hukum Pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.

makalah Hadist ahkam tentang murtad


Hadis-Hadis tentang Murtad


I.        PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama:  Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang  diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.

Sejarah perkembangan hukum waris

BAB I
PENDAHULUAN
            Syari’at diturunkan kepada para nabi ke muka bumi ini yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak berubah, dan ruang lingkupnya luas. Fiqih merupakan hasil pemikiran dari paara ulama yang kebenarannya bersifat relatif, beragam (memiliki aliran-aliran yang disebut dengan istilah mazhab) dan mengalami perubahan seiring dengan tunututan ruang dan waktu yang kita sebut dengan istilah fiqih kontemporer.
            Pembicaraan dalam kitab Faraidh berkenaan dengan seseorang itu mewaris dan tidak. Kemudian jika seseorang itu mewaris, apakah selamanya ia mewaris atau ia mewaris bersama pewaris tertentu, bukan pewaris lain? Dan jika bersama pewaris lain, lalu berapakah besarnya ia mewaris? Begitu pula jika ia mewaris sendirian, berapakah ia besarnya ia mewaris? Jika ia mewaris bersama pewaris-pewaris lainnya, apakah baginya akan berbeda-beda menurut satu persatunya pewaris atau tidak?.

hukum waris anak dalam kandungan, zina,li'an


PENDAHULUAN

            Hukum kewarisan islam mengatur peralihan harta dari seorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Dalam literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukam kewarisan islam seperti: Faraidh, fiqh mawaris dan hukum Al-Waris. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.
Disini kami akan membahas mengenai pembagian waris anak dalam kandungan, anak zina, dan anak li’an.

Rabu, 02 Mei 2012

tuhan ada tanpa tempat


(copas dari abou fateh)I. Bukti (Kitab al fiqh al absath) Aqidah Imam Abu Hanifah “ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH”, (Mewaspadai Ajaran Sesat Wahabi)

Terjemah:

Lima: Apa yang beliau (Imam Abu Hanifah) tunjukan –dalam catatannya–: “Dalam Kitab al-Fiqh al-Absath bahwa ia (Imam Abu Hanifah) berkata: Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat, Dia ada sebelum menciptakan segala makhluk, Dia ada sebelum ada tempat, sebelum segala ciptaan, sebelum segala sesuatu”. Dialah yang mengadakan/menciptakan segala sesuatu dari tidak ada, oleh karenanya maka tempat dan arah itu bukan sesuatu yang qadim (artinya keduanya adalah makhluk/ciptaan Allah). Dalam catatan Imam Abu Hanifah ini terdapat pemahaman2 penting:

Rabu, 25 April 2012

Fenomena Profesor masuk Islam


Help Me To Spread Islam Because Of Allah / Bantulah Aku Menyebarkan Agama Islam Kerana Allah

Dan hendaklah ada di antara kamu satu puak yang menyeru (berdakwah) kepada kebajikan (mengembangkan Islam), dan menyuruh berbuat segala perkara yang baik, serta melarang daripada segala yang salah (buruk dan keji). Dan mereka bersifat yang demikian ialah orang-orang yang berjaya. ( Surah Ali Imran : 104 )
 Sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul kami (Muhammad s.a.w) yang menerangkan kepada kamu (akan syariat Islam) ketika terputusnya (kedatangan) Rasul-rasul (yang diutus), supaya kamu tidak (berdalih) dengan berkata (pada hari kiamat): Tidak datang kepada kami seorang pun pembawa berita gembira dan juga pembawa amaran (yang mengingatkan kami). Kerana sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang pembawa berita gembira dan juga pembawa amaran dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. ( Surah Al Maidah : 19 )