Pendahuluan
Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di
daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta,
merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan
ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga
dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain
dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai
terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama
dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam,
perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan
dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib.
Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri.
Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara
diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara
anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
Sementara
pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih
sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah
hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal
itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan
pada bab-bab selanjutnya.
