Tampilkan postingan dengan label Hadist Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadist Ahkam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Mei 2012

Makalah Hadist Ahkam tentang Qishash

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT
  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.[1]

Makalah Hadist Ahkam Tentang Had Zina


Pendahuluan
Kajian tentang pengetahuan had zina pada dasarnya membicarakan hal-hal yang menunjukan dalil-dalil yang jelas sehingga dapat ditentukan hukuman bagi orang yang melakukan zina. Dalil-dalil tersebut diambil dari dua sumber yang mana telah menjadi landasan bagi umat islam seluruhnya yaitu Qur’an dan Sunnah.

Pengertian zina
Zina memiliki satu arti dalam segi etimologi dan terminologi yaitu adalah hubungan badan yang dilakukan antara lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin maupun dubur.

Makalah Hadist Ahkam Tentang Ta'zir


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri.

Makalah hadist ahkam tentang hirobah


Pendahuluan

            Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir. Dan hirabah juga dapat disebut penodong yaitu merampas dan mengambil harta milik orang lain dengan cara memeksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan didalam rumah atau gedung disebut dengan perampok. Dalam hukum islam, perilaku kriminal yang demikian, yaitu penodong atau perampok diistilahkan dalam kitab-kitab fikih klasik muharrib. Secara harfiyah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian pencuri. Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang orang lain secara diam-diam; sedangkan hirabah adalah mengambil barang orang lain dengan cara anarkis. Misalnya merampok, mengancam atau menakut-nakuti orang.
            Sementara pada zaman sekarang hirabah sering terjadi secara terang-terangan dan lebih sering terjadi ditempat-tempat keramaian. Untuk penjelasan yang lebih jelas, apakah hirabah itu, apakah hukumnya, dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal itu, serta btasan-batasan dalam pidana islam mengenai hirabah akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.

makalah hadist ahkam tentang syariqah


PENDAHULUAN
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (Hukum Hudud) dan Hukum Ta’zir. Didalam hukum Hukum Hudud, juga dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah Hukum zina, Hukum Meminum Khamr, dan Hukum Pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.

makalah Hadist ahkam tentang murtad


Hadis-Hadis tentang Murtad


I.        PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama:  Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang  diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.