Halaman

Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Agraria dan perwakafan dalam panduan kecil sengketa dan penyelesaiannya


PENYEDIAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

A. Fungsi Tanah
      1. Sebagai wadah (di kota)
            Diperoleh berdasarkan :
            a. Hak-hak primer, berupa :
a)      Hak Milik (untuk perumahan/ usaha) ;
b)      Hak Guna Bangunan (untuk kantor, tempat usaha, pabrik atau industri
c)       Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, khusus untuk instansi Pemerintah
            b. Hak-hak sekunder, berupa :
a)      Hak sewa ;
b)      Hak Pakai ;
c)      Hak Guna Bangunan
      2. Sebagai faktor produksi (di desa)